Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

PPPK termasuk dalam bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan PPPK dan PNS terletak pada sejumlah hal, salah satunya adalah gaji.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Bagaimana dengan PPPK? Cek Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya

Masih banyak orang yang bingung dengan perbedaan gaji PPPK dan PNS.

Berikut ulasan mengenai perbedaan gaji PPPK dan PNS.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam pasal 3 Perpres dikatakan bahwa PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji serta tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dijelaskan dalam peraturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA:Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023

Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK menurut golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: