Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair? Guru Full Senyum
Ilustrasi. Cek jadwal pencairan TPG Triwulan 2 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
65. Kemenag Pasuruan
Diketahui alokasi anggaran Kemdikbud di tahun ini mencapai Rp80,22 triliun.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana TPG telah disediakan Pemerintah per bulannya, hanya saja pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BACA JUGA:2 Cara Mudah Cek Info GTK 2023, Ini Keuntungan Akses yang Didapat, Apa Saja?
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: