Bakal Naik 7 Persen, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023 per Golongan Beserta Tunjangannya

Bakal Naik 7 Persen, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023 per Golongan Beserta Tunjangannya

Daftar gaji PNS terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diperoleh PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. 

  • Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
  • Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru 2023 per golongan. Sampai saat ini masih belum mengalami kenaikan, sebab pengumuman resmi baru akan disampaikan Presiden Jokowi pada Agustus mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: