Bakal Naik 7 Persen, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023 per Golongan Beserta Tunjangannya

Bakal Naik 7 Persen, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023 per Golongan Beserta Tunjangannya

Daftar gaji PNS terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

BACA JUGA:Intip Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Sebelum Daftar CPNS 2023, Tertinggi Hampir Rp6.000.000

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangang. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.

Tukin untuk PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta instansi tempat PNS tersebut bekerja.

2. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

3. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri adalah seorang PNS, maka penerima tunjangan hanya salah satunya, yakni yang gaji pokoknya paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023 Berdasarkan Golongannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: