INFO CPNS 2023! Seleksi Dibuka September, Ternyata Segini Batas Usia Pelamar Terbaru
Batas usia pelamar CPNS 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
PPPK guru: 580.2023
PPPK tenaga kesehatan: 327.542
PPPK tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses seleksi ini, maka perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut beberapa syarat daftar CPNS 2023,
Persyaratan Umum,
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Berdasarkan persyaratan di atas, batas usia pelamar CPNS yakni antara 18 hingga 35 tahun.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah usia di atas 35 tahun masih bisa ikut CPNS?
Berdasarkan peraturan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang batas usia pelamar seleksi, ternyata CPNS 2023 membuka peluang bagi mereka yang berusia 35 hingga 40 tahun. Kendati demikian, batas usia tersebut hanya berlaku bagi jabatan khusus sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu.
Adapun jabatan khusus pelamar CPNS yang berusia 40 tahun tersebut antara lain,
1. Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
2. Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: