KPU

TERBARU! Seleksi Segera Dibuka, 1 Juta Lebih Formasi, Begini Tata Cara Daftar CPNS 2023

TERBARU! Seleksi Segera Dibuka, 1 Juta Lebih Formasi, Begini Tata Cara Daftar CPNS 2023

Cara daftar CPNS 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Kemudian, untuk bisa mendaftar seleksi, para calon peserta harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu, berikut caranya

  • Buka laman SSCASN sscasn.bkn.go.id
  • Pilih opsi Daftar
  • Isi informasi data pribadi yang diminta
  • Tekan Lanjutkan
  • Klik Proses Pendaftaran Akun

BACA JUGA:INFO Terbaru! CPNS 2023 Dibuka 18 September, Berikut Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

Setelah membuat akun, maka selanjutnya lakukan pendaftaran CPNS 2023, berikut caranya

1. Buka laman SSCASN sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun SSCASN yang sudah terdaftar, isilah data diri secara lengkap, serta unggah foto diri (swafoto).

3. Klik jenis seleksi "CPNS" dan formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.

4. Mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cek dan periksa resume, kemudian akhiri pendaftaran.

 

6. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

BACA JUGA:CPNS 2023, Rekrutmen Dibuka September 2023, Ini 15 Jurusan S1 yang Punya Peluang Lolos Jadi ASN

Syarat CPNS 2023

Adapun syarat CPNS 2023 antara lain,

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

BACA JUGA:INFO TERBARU! CPNS 2023 Formasi Lulusan SMA, Pendaftaran, Lowongan Kejaksaan hingga Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: