Tok! Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup

Tok! Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo--(Sumber Foto: ist)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

BACA JUGA:Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Selain itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Bersama anak buahnya, Ferdy Sambo melakukan pengrusakan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri, namun Demosi 1 Tahun

Dalam perkara ini, Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo divonis pidana penjara 20 tahun.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun dan Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: