4 Bandit Spesialis Curnak yang Meresahkan di Seluma Berhasil Ditangkap
Polres Seluma menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BACA JUGA:BBM Naik, Polres Seluma Bagikan Sembako kepada Masyarakat Terdampak
Adapun rencana pencurian tersebut diotaki oleh B-H (39 ) warga Mukomuko.
Kapolres menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan 3 pelaku pernah terlibat pencurian yang sama di TKP lain.
BACA JUGA:Polres Seluma Musnahkan BB Miras, Ini Daftarnya
" 3 orang dari 4 pelaku juga terlibat pencurian yang sama di satu TKP di Sukaraja dan 1 TKP di wilayah hukum Polsek Seluma," sambung Kapolres Seluma.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: