KPU

Cairkan Rp10 Juta di DANA Paylater! Siapkan Syarat dan Pengajuan dengan KTP, Cair Secepat Kilat

Cairkan Rp10 Juta di DANA Paylater! Siapkan Syarat dan Pengajuan dengan KTP, Cair Secepat Kilat

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

Aplikasi DANA saat ini memang menjadi salah satu yang populer di kalangan masyarakat, terutama bagi kaum milenial yang biasa membutuhkan uang dan transaksi secara online dengan mudah. 

Aplikasi e-wallet benar-benar tengah digandrungi oleh banyak kalangan, hal ini tidak lepas dengan tawaran yang memberikan kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online. 

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Bansos PKH Tahap 3 Kategori Anak Sekolah Cair, Bantuan Diterima Lewat Rekening, Cek Sekarang

Salah satu yang menawarkan produk pinjaman ini adalah DANA Paylater, dimana opsi ini bisa digunakan para pengguna Aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan cicilan setelahnya. 

Lalu seperti apa kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat mendaftar DANA Paylater? Untuk lebih jelasnya mari simak artikel di bawah ini hingga selesai. 

Karena merupakan fasilitas terbaru yang dimiliki oleh aplikasi DANA, Paylater ini sejauh ini masih menjalin kerjasama atau berafiliasi dengan Akulaku dalam penggunaan fitur DANA Paylater ini.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp300.000? Cek Cara Terbaru, Cukup Bagikan Link Tanpa KTP, Syarat Tak Seperti PayLater

Sedangkan bagi para pengguna bisa melakukan pengajuan kredit dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, dimana dapat dilakukan pencicilan sampai limit 12 bulan ketika transaksi e-commerce dilakukan menggunakan fasilitas DANA Paylater ini.

Lama cicilan DANA Paylater juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Bahkan, bunga yang ditawarkan DANA Paylater cenderung rendah.

Berikut untuk kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat memanfaatkan Paylater, yaitu:

1. Memiliki Akun DANA Premium;Ribe

BACA JUGA:Nonton Video Nonstop Dapat Uang Gratis! Ambil Saldo DANA Rp150.000 di Aplikasi Ini

2. Nomor telepon yang terdaftar Akun DANA masih aktif dan bisa dihubungi;

3. Memiliki e –KTP yang masih berlaku;

4. Pendapatan tetap tiap bulan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: