Harus Pintar! Berikut 9 Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
Cara aman memilih pinjaman online (pinjol).--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Pinjaman Online (Pinjol) saat ini memang sudah sangat banyak bersebaran di tengah masyarakat, bahkan jumlahnya sudah tidak terhitung lagi.
Banyaknya masyarakat yang tertarik untuk melakukan pinjaman diberbagai platform yang ada, tidak sedikit juga akhirnya banyak yang terjebak dengan pinjol ilegal atau tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu sebagai nasabah yang cerdas, kita memang perlu lebih hati-hati dalam membedakan antara pinjol yang resmi atau sebaliknya pinjol yang tidak resmi.
BACA JUGA:Cek Bansos Khusus Lansia, Hari Ini Cair Rp600.000 Via Kantor Pos, Penerima Segera Akses Link Ini
Memang ada baiknya sebelum melakukan pinjaman, sebagai nasabah juga harus memastikan apakah kemudian platform yang dituju resmi atau sebaliknya tidak terdaftar sama sekali.
Bahkan sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan ratusan bahkan ribuan daftar Pinjol yang bersebaran di Indonesia yang diminta untuk dihindari oleh kalangan masyarakat atau calon nasabah.
Nah, agar kamu tidak kebingungan lagi apa yang membedakan antara pinjol legal dan ilegal, di dalam artikel ini akan membahas 9 perbedaan antara keduanya.
Perlu diketahui, bahwa ketika kamu terjebak pada pinjaman online ilegal maka kamu akan mendapatkan persoalan baru, dan siap-siap akan dikejar-kejar tagihan dan penyebaran identitas pribadi oleh pihak bersangkutan.
Tentu jika hal ini terjadi pada kamu, akan membuat dampak buruk di sekitar lingkungan tempat kamu tinggal dan nama baik serta identitas kamu akan disebar pihak pinjol tersebut.
Simak di bawah ini cara membedakan antara pinjol legal dan pinjol ilegal:
Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemilik KTP Ini Dapat Bansos Tambahan, Cek Daftar Penerimanya, Bantuan Cair September 2023
1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: