Harus Pintar! Berikut 9 Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

Harus Pintar! Berikut 9 Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

Cara aman memilih pinjaman online (pinjol).--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 2023 Cair, Pastikan Namamu Masih Terdaftar di DTKS, Bantuan Rp400.000 Auto Masuk Rekening

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Demikianlah informasi mengenai ciri-ciri pinjol online dan membedakan antara yang resmi dan juga ilegal, dapat dilihat dari perbedaan tersebut.

BACA JUGA:Bukan DANA Paylater! Aktifkan Segera Fitur Ini, Belum Banyak yang Tahu dan Pinjaman Rp15 Juta Masuk Rekening

Perlu diingatkan, bahwa saat ini memang banyak sekali penawaran yang menggiurkan mengenai pinjaman online (pinjol) sehingga kita benar-benar harus memahami dan mampu membedakan.

Selain itu, bahwa pinjol merupakan perusahaan yang sudah terdaftar secara sah di OJK sehingga yang resmi merupakan mereka yang telah urus persyaratan.

Selamat mencoba untuk membedahkan kedusnya. Terima kasih semoga bermanfaat dan berguna.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: