Pemprov Akan Sampaikan Penolakan Pj Wali Kota Bengkulu ke Pusat
Usai menerima perwakilan massa aksi aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyampaikan penolakan Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden RI. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Kemudian terkait adanya gejolak pejabat Walikota yang mendapatkan penolakan, bisa berubah atau tidak kembali kewenangan pemerintah pusat.
"Ini terkait kewenangan dan ini kewenangan pemerintah pusat namun kita memastikan aspirasi ini akan kita sampaikan ke Mendagri dan Presiden RI," tutup Khairil Anwar.
BACA JUGA:Pansel Cecar 18 ASN Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Beragam Pertanyaan
Koordinator aksi aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak Kelvin Aldo menyampaikan, agar Pemerintah Provinsi Bengkulu meneruskan penolakan pejabat Walikota Bengkulu ke Mendagri dan meminta presiden RI membatalkan SK penunjukan Arif Gunadi sebagai pejabat Wali Kota Bengkulu karena dinilai cacat aturan.
"Berdasarkan usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak nama Arif Gunadi namun kok bisa muncul nama yang tidak pernah ada dalam usulan," kata Kelvin.
BACA JUGA:6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu
Pernyataan sikap aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak:
1 . Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu
2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.
3. Meminta Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang cacat keadilan, cacat birokrasi, dan cacat etika dan cacat hukum.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk penjabat Wali Kota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan penjabat wall kota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.
5. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: