Pemprov Bengkulu Godok Perda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha untuk memudahkan investasi di Provinsi Bengkulu. Dalam Paripurna pandangan umum fraksi Raperda sepakat dibahas ke ta--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha untuk memudahkan investasi di Provinsi Bengkulu. Dalam Paripurna pandangan umum fraksi Raperda sepakat dibahas ke tahap selanjutnya, Selasa 3 Oktober 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyamapikan, tujuan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha setelah disahkan menjadi Perda diharapkan bisa memudahkan investasi, karena jika selama ini birokrasi susah agar tidak ada lagi aturan yang menghambat berusaha.
BACA JUGA:Pasar Murah Pemprov Bengkulu Bantu Kebutuhan Dapur Pensiunan PNS hingga Masyarakat
"Tetap juga investasi tidak berdampak negatif terhadap pengaruh adat budaya dan sosial masyarakat, seperti kerusakan jalan akibat pengangkutan batu bara dan lainnya. Ini harus di atur dalam Perda," jelas Edwar Samsi.
BACA JUGA:Buruan Serbu! Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah di Halaman Kantor Pos Tanah Patah
Salah satu poin dalam Perda ini akan menyederhanakan aturan berlit-belit atau yang menghambat penanaman modal dan perizinan berusaha. Termasuk Perda ini agar tidak ada aturan tumpang tindih.
BACA JUGA:Dempo Xler Apresiasi Pemprov Bengkulu Laksanakan Mutasi ASN Eselon III dan IV
"Pemodal atau pengusaha yang melakukan aktivitas di Provinsi Bengkulu juga harus berdampak positif di dilingkungan masyarakat," sampai Edwar Samsi.
Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha merupakan turunan dari UU Cipta Kerja setingkat Peraturan Daerah.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: