Bejat! Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Kaur Ditangkap Polisi

Bejat! Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Kaur Ditangkap Polisi

Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial L-M (42) tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial bunga (7), perilaku bejat itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Agustus 2022 lalu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial L-M (42) tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial bunga (7), perilaku bejat itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Miris! Remaja Kota Bengkulu Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Jhoni Manurung SH menyampaikan kronologis kejadian.

Kejadian tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

BACA JUGA:Baru Menikah, Pria Ini Ternyata DPO Rudapaksa Anak di Rejang Lebong

"Kejadiannya pada bulan Agustus 2022 pukul 01.00 WIB saat ibu korban sedang tidur pulas," kata Kasat Reskrim Polres Kaur.

Kejadian terkuak setelah ibu kandung korban menemukan bercak yang diduga sperma saat mencuci celana dalam korban. Karena curiga sang ibu musyawarah dengan keluarga dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kaur.

BACA JUGA:Astagfirullah, Pria di Bengkulu Utara Coba Rudapaksa Sepupunya Sendiri

Kasatreskrim mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka pelaku telah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu, Tersangka di amankan pada 6 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di rumahnya.

BACA JUGA:37 Unit Rumah Tak Layak Huni di Seluma Dibangun, Sisanya Masih Ratusan

"Tersangka berhasil diamankan pada 6 Oktober 2023, hasil pengakuannya sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya," kata AKP Jhoni Manurung.

Akibat perbuatannya pelaku di sangkakan dengan Pasal 81 junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Bengkulu Utara Diciduk Polisi

"Atas perbuatannya kami sangkakan pasal 81 junto 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: