Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023, Serentak Langsung Cair ke Penerima Ini, Ambil Bantuan hingga Rp3 Juta

Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023, Serentak Langsung Cair ke Penerima Ini, Ambil Bantuan hingga Rp3 Juta

Ilustrasi. Cek pencairan bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 segera.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), besaran bantuan Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

6. Para lansia, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

Selanjutnya bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu. Hanya saja perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk mendapat bansos 2023.

Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000. Bantuan juga disalurkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan KPM akan menerima bansos Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.

BACA JUGA:Sebelum Beli Pelatihan! Cek Aturan Kartu Prakerja 2023 Ini, Siap Ambil Saldo Insentif hingga Rp4.200.000

Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA:Siap Masuk ke Rekening! Cek Segera Namamu, Penerima Dapat Bansos PIP Kemdikbud 2023, Klik pip.kemdikbud.go.id

Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023. Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: