Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APS Secara Mandiri
Eko Sugianto, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU, meminta para partai politik peserta Pemilu 2024, untuk secara sadar melakukan penertiban secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berpotensi melanggar PKPU yang saat ini masih terpasang.
Diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengingat sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye, maka pihaknya meminta seluruh parpol peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang berpotensi melanggar.
BACA JUGA:Ini 4 Catatan Evaluasi Gubernur di APBD Perubahan Pemkot Bengkulu
Untuk potensi pelanggaran sendiri baik terhadap konten yang dimuat yakni tidak mengarah pada ajakan memilih maupun tempat pelaksanaan yang telah terpasang. Mengingat saat ini masih dalam tahapan sosialisasi yang mana harus menjaga estetika, keindahan dan keamanan.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Kumpulkan Parpol Bahas Penertiban APK
"Agar kemudian secara sadar bahwa yang terjadi sekarang ini dalam tanda kutip melanggar, maka kami mohon mereka menertibkan APS ini," kata Eko Sugianto, Jumat 3 November 2023.
BACA JUGA:Pemprov Sebut Pemkot Bengkulu Belum Alokasikan Anggaran Hibah Pilkada 2024
Kemudian, sebelum masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang, pihaknya berharap para parpol sudah membereskan seluruh APS yang terpasang, dan memasang APS yang memang sesuai ketentuan sosialisasi dan tidak melanggar PKPU.
BACA JUGA:Pemprov Sebut Pemkot Bengkulu Belum Alokasikan Anggaran Hibah Pilkada 2024
"Ya nanti kalau Kampanye kan nanti alat peraga ini berbeda. Kalau kampanye mereka dibebaskan nanti KPU yang mengatur. Tanggal 28 November 2023 nanti baliho ini harus clear dan diganti baliho baru yang memang ini waktunya kampanye," tambahnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Validasi Desain Surat Suara untuk Pemilu 2024
Diketahui, Bawaslu Provinsi Bengkulu sebelumnya merilis sebanyak 18.560 APS peserta Pemilu 2024 yang ditemukan, berpotensi melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023. APS tersebut tersebar di seluruh wilayah Bengkulu.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: