KPU

Bawaslu Turunkan Paksa Ratusan Baliho hingga Poster Caleg di Kabupaten Kepahiang

Bawaslu Turunkan Paksa Ratusan Baliho hingga Poster Caleg di Kabupaten Kepahiang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang bersama tim gabungan dari Satpol PP Kepahiang dan TNI-Polri, menurunkan paksa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terpasang, pada Selasa 7 November 2023.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang bersama tim gabungan dari Satpol PP Kepahiang dan TNI-Polri, menurunkan paksa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) caleg pada Selasa 7 November 2023.

APS yang menyerupai APK ini terpasang di zona hijau seperti taman kota dan hal itu tentu saja melanggar aturan.

BACA JUGA:KPU: 18 Kotak Suara Pemilu 2024 di Kota Bengkulu Ditemukan Rusak

Sebelumnya pun Bawaslu telah dua kali memberikan peringatan ke Parpol agar menginstruksikan caleg menurunkan APS secara mandiri, tapi peringatan itu tak digubris.

Pembongkaran paksa ini juga dilakukan setelah KPU menetapkan DCT, dan tahapan selanjutnya yakni masa kampanye. Maka selama masa jeda pasca penetapan DCT yang dimulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 nanti, caleg dilarang untuk kampanye.

Oleh karena itu, keberadaan alat peraga dianggap melanggar karena belum memasuki masa kampanye.

BACA JUGA:Pemilu 2024, DPD Golkar Provinsi Bengkulu Targetkan 2 Kursi DPR RI

Erwin Prianto Komisoner Bawaslu Kepahiang mengatakan, penertiban dan pembongkaran paksa APS dari caleg sudah sesuai dengan ketetapan.

Dan setidaknya ada 650 APS yang menyerupai APK di Kabupaten Kepahiang yang ditertibkan.

Penertiban dilakukan selama 2 hari di 8 kecamatan se-Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:ASN dan Honorer Pemkab Seluma Jalani Tes Urine

"Penertiban di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang kita lakukan semalam 2 hari, yang pada hari pertama ini untuk kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu," kata Erwin.

Untuk penertiban hari ini, lanjut Erwin, pihaknya tak mendapati penolakan dari warga ataupun masyarakat. Sesuai jadwal, penertiban akan dilanjutkan kembali pada Rabu esok, di 4 Kecamatan.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara Inkrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: