Jadi Cagar Budaya, Situs Megalitikum Gerincing di Seluma Miliki Potensi Dongkrak PAD

Jadi Cagar Budaya, Situs Megalitikum Gerincing di Seluma Miliki Potensi Dongkrak PAD

Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Seluma, Yanda Gusmanti--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tercatat ada sekitar 70 peninggalan sejarah di Kabupaten Seluma yang saat ini masuk status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sekian banyak ODCB tersebut satu telah ditetapkan sebagai Cagar budaya yakni Rumah Pangeran Arpan di Kecamatan Semidang Alas Maras. 

BACA JUGA:Penataan Destinasi Wisata Pantai Panjang, Jonaidi SP Minta Relokasi Pedagang Dilakukan Secara Persuasif

Sementara dalam waktu dekat ini, situs Megalitikum Gerincing di Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas menyusul akan ditetapkan sebagai cagar budaya. 

BACA JUGA:Berikut Cara Membuat Masker Minyak Zaitun untuk Memutihkan Wajah, Kulit Awet Muda Bebas Kerutan dan Flek Hitam

Untuk ditetapkan menjadi cagar budaya situs Gerincing sudah melaluli rangkaian penelitian panjang oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu-Lampung.

Yang turun langsung ke lokasi Situs Gerincing, mengumpulkan data dan nilai sejarah di situs tersebut. 

BACA JUGA:Tokok Dol Over Limit Festival, 20 Sanggar Bersaing Berebut Juara

"Saat ini surat keputusan (SK) rekomendasi situs Gerincing ini telah disampaikan ke Bupati Seluma Erwin Octavian," kata Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Seluma, Yanda Gusmanti, Minggu 3 Desember 2023.

BACA JUGA:Kuatkan Peran Perempuan dalam Dakwah, Aisyiyah Bengkulu Gelar Rakerwil

Lanjut Yanda Kabid Kebudayaan Dikbud peninggalan sejarah yang masuk ODCB sangat berpotensi menjadi wisata daerah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.

BACA JUGA:Berikut Rincian Harga Buyback Emas Batangan Galeri24 Hari Ini Sabtu 2 Desember 2023, Tembus Rp1 Juta per Gram

Dirinya mengatakan situs ODCB pun bisa dikelola oleh pihak desa setempat untuk meningkatkan PADes akan tetapi harus dikat MoU dengan Pemerintah Kabupaten.

"Cagar budaya bisa dikelola oleh desa tapi harus ada MoU nya dengan Pemkab," sambung Yanda Gusmanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: