KPU

Investasi PLTP Hululais di Lebong Mandek Selama 3 Tahun

Investasi PLTP Hululais di Lebong Mandek Selama 3 Tahun

Mandek selama 3 tahun, investasi PLTP Hululais terkendala Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Kejaksaan RI Raih 3 Kategori Penghargaan dalam Ajang Indonesia Digital Initiative Award 2023

Berdasarkan rencana awal target operasi PLTP Hululais pada tahun 2025. Tetapi melihat kondisi saat ini pihaknya pesimis namun diharapkan Pemprov Bengkulu aktif membantu untuk terkait aturan yang tidak bisa terpenuhi.

"Kalai target awal 2025 tapi sekarang aturan sehingfa bisa dipastikan. Maknya kami berharap pemerintah bisa membantu menyelesaikan persoalan karena ini jiga akan menguntung pemerintah daerah," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya telah roadshow ke kementerian lembaga termasuk presiden terkiat adanya regulasi tersebur yang mungkin dipenuhi investor.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keluarga Besar Purna Adhyaksa Ikut Berperan Membangun Citra Institusi Kejaksaan RI

Namun belum ada solusi, kedepan akan konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012 tersebut.

"Kami akan konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK, Korsupgahnya, seperti apa solusinya. Karena Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi mereka berpegang teguh pada regulasi yang ada," turu Rohidin.

BACA JUGA:UNIVED dan UNIB Berkolaborasi Gelar Kosabangsa di Desa Lawang Agung Kabupaten Seluma

Gubernur berharap pembangunan Investasi PGE Hululais Lebong akan tetap berlanjut. Apalagi saat ini pembangunan sumur uapnya sudah selesai.

"Keberlanjutan Investasi PGE Hulu Lais Lebong yang investasinya kita tau sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012)," tutupnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: