Pemkab Seluma Transfer 40 Persen Dana Hibah Pilkada, Segini Besarannya

Pemkab Seluma Transfer 40 Persen Dana Hibah Pilkada, Segini Besarannya

Dadang Kosasi, Kepala Badan Kesbangpol Seluma--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 40 persen hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Seluma, beberapa waktu lalu, telah dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

BACA JUGA:Rawan Kriminalitas, Warga Lempuing Keluhkan Minimnya Lampu Jalan

Hanya saja, dari Rp10,4 milyar hibah KPU dan Bawaslu Rp3,6 milyar yang harus dicairkan Pemkab Seluma tahun 2023.

Nyatanya hanya dicairkan untuk KPU sebesar Rp5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp500 juta ke rekening masing-masing.

"Sudah kita transferkan ke rekening masing-masing penerima. Untuk KPU kita transfer sebesar Rp5 milyar dan Bawaslu sebesar Rp500 juta," kata Dadang Kosasi, Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Rabu 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Good Looking Sejak Lahir, Inilah 5 Shio yang Selalu Jadi Pusat Perhatian, Kamu Termasuk?

Ditambahkan Dadang, adapun terkait nominal yang belum sesuai dengan kesepakatan di NPHD dan Surat Edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/ 16888 /Keuda, bahwa hibah Pilkada ini harus dibayar lunaskan 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen lagi dibayarkan di tahun 2024 ini, dikarenakan keuangan daerah yang belum mencukupi.

BACA JUGA:Tanggal 3 Januari Memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI, Cek Daftar Peringatan Lainnya Disini

"Kita Pemkab Seluma mau saja membayar full sesuai perjanjian. Tapi karena keuangan daerah kita yang belum mencukupi, kita baru bisa membayar yang KPU 5 milyar, dan bukan 1 milyar seperti rencana sesebelumnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 13 VS 14 di iBox, Masih Worth It Engga Tahun 2024?

Sementara itu, untuk terkait kekurangan pencairan 40 persen ini, ia tidak mengetahui pasti kapan harus ditambahkan atau diselesaikan. Pasalnya, ia dan pihaknya Kesbangpol hanya mengurusi Administrasi.

"Lebih lanjutnya silakan Kordinasi dengan Sekda. Yang pasti Proses Transfer yang harus dicairkan, sesuai perintah sudah selesai semuanya," pungkasnya.

(Wisnu Sukarajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: