Viral Aksi Pungli Oknum Ormas, Pantai Cemoro Sewu Sepi Pengunjung
Dampak dari adanya aksi pungutan liar (pungli) di Pantai Cemoro Sewu, Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, membuat wisata pantai tersebut sepi pengunjung.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
"Masalah perizinan, semua sudah sesuai prosedur dan itu ada izinnya," kata Guntur.
BACA JUGA:DPD Gerindra Paparkan Strategi Pertahankan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu
Di sisi lain, dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, yakni siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: