Tarif Parkir di Kota Bengkulu Masih Normal, Bapenda: Selebihnya Itu Pungli

Tarif Parkir di Kota Bengkulu Masih Normal, Bapenda: Selebihnya Itu Pungli

Edison, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Baru-baru ini sempat viral mengenai tarif parkir kendaraan di beberapa tempat di Kota BENGKULU dimana karcis parkir kendaraan dengan nominal Rp10.000 untuk satu kali parkir. Hal tersebut terjadi pada beberapa waktu yang lalu selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijiriah.

Menanggapi hal tersebut, Edison, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, memberikan respon agar tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait tarif parkir di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas TPHP Sebut Harga TBS Sawit di Bengkulu Masih Stabil Pasca Idul Fitri 1445 Hijiriah

Ia mengungkapkan, bahwa tarif parkir di Kota Bengkulu masih normal sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu yang telah disahkan dan mendapatkan revisi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemprov Bengkulu.

Dimana tarif parkir di Kota Bengkulu sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, tarif parkir adalah sebesar Rp3.000.

BACA JUGA:Ihsan Fajri Ungkap Kesiapan Maju Pilkada Benteng 2024

Sementara tarif untuk mobil besar roda 6 dikenakan tarif Rp10.000.

"Yang mobil besar tarifnya memang Rp10.000. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur sendiri untuk tarif parkirnya," ujar Edison Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Acara Pelepasan Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu

Ia menambahkan, bahwa tarif parkir yang melebihi aturan tersebut maka dipastikan itu adalah pungutan liar (pungli). Untuk menghindari pungli, ia mengimbau masyarakat untuk meminta karcis kepada juru parkir saat memarkirkan kendaraan. 

"Meminta karcis kepada para jukir saat parkir. Jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar. Kalau tidak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan yang telah kita tetapkan, itu pungutan liar," tambah Edison kepada BETVNEWS.

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Gadutensis Mekar Sempurna di Bengkulu Utara

Edison juga meminta kepada masyarakat Kota Bengkulu untuk membayar kepada juru parkir (jukir) resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Bengkulu. 

Salah satu ciri jukir resmi ini adalah menggunakan rompi biru, dengan bagian belakang tertulis 'Petugas Parkir Kota Bengkulu'. Karena pemerintah sendiri sudah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga berada di bawah Bapenda.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: