dempo

Gebuk Istri Siri, DPO Pencurian di Sel

Gebuk Istri Siri, DPO Pencurian di Sel

BETVNEWS,- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, berhasil membekuk E-R (42) warga perumahan BTN  Talang Rimbo Lama, pada Rabu (2/1)  lalu. Lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yudhia Veranita (34) yang merupakan istri sirinya. "Tersangka E-R dilaporkan istri sirinya karena menganiaya, mengakibatkan korban mengalami benjol di kepala dan luka lecet serta memar di bagian dada dan lengannya. Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga merampas kalung emas dari leher korban," jelas Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan dalam jumpa persnya pada Jumat (4/1) pagi. Selain melakukan penganiayaan, E-R juga diketahui masuk dalam DPO Polres Rejang Lebong, terkait laporan pencurian mesin air yang dilaporkan pada bulan November tahun lalu, dan diperkirakan korban alami kerugian sekitar Rp. 10 juta. “E-R ini juga merupakan DPO Polres Rejang Lebong, terkait laporan pencurian mesin air yang dilaporkan pada bulan November tahun lalu, dan diperkirakan korban alami kerugian sekitar 10 juta” ungkap Lebih lanjut, Jery menyampaikan bahwa Sat Reskrim akan menaikan tindak pidana E-R ini dalam dua berkas perkara yaitu penganiayaan dan pencurian. “Jadi, tindak pidana E-R ini akan kita naikan dalam dua berkas perkara yaitu penganiayaan dan pencurian,” tutupnya. (Abiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: