Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Awas keliru! Kenali perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta tugasnya dalam pemilu 2024--(Sumber Foto : iStockPhoto)

BETVNEWS - Saat ini Indonesia tengah melaksanakan pesta rakyat yaitu Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

BACA JUGA:Sudah Tahu? Inilah Daftar Lengkap 24 Partai yang Mengikuti Pemilihan Umum Serentak 2024

Dalam pesta demokrasi kali ini masyarakat berkesempatan untuk memilih lima wakil pemimpin dan memberikan hak suara mereka terhadap beberapa wakil rakyat mulai dari Presiden, DPR Pusat, DPRD Provinsi, DPD dan juga DPRD Kabupaten. 

Proses pemilu 2024 ini telah dilakukan sejak tahun sebelumnya dalam mempersiapkan segala hal, baik dari kepanitiaan hingga badan-badan yang bertugas untuk memastikan pemilu akan berjalan lancar. 

BACA JUGA:Gunakan Hak Suara, Warga Binaan di Bengkulu Ikut Nyoblos Pemilu 2024

Di dalam proses pemilu, terdapat sekumpulan komponen penting yang saling berkolaborasi dan seringkali dianggap sebagai bagian dari panitia pemilihan umum. 

Mereka adalah PPK, PPS dan juga KPPS. Kamu mungkin sering mendengar nama ini begitu mendekati hari pemilihan umum. Namun apa sebenarnya arti dari PPK, PPS dan KPPS? Serta apa perbedaan dari ketiganya? Simak informasinya dalam artikel berikut ini. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Nyoblos di TPS 09 Tanjung Mulia

Perbedaan PPK, PPS dan KPPS

Baik PPK, PPS, maupun KPPS, ketiganya merupakan Badan Ad Hoc yang merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. 

Pengertian PPK

Untuk mengetahui perbedaannya, kamu perlu mengetahui pengertian dari masing-masing bagian. PPK sendiri merupakan singkatan dari Panitia pemilihan Kecamatan, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. 

Anggota PPK biasanya terdiri dari 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat setempat yang harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota dengan memperhatikan 30% dari keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Nyoblos di Bengkulu Tengah, Pj Bupati Hanya Dapat Satu Surat Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: