Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Awas keliru! Kenali perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta tugasnya dalam pemilu 2024--(Sumber Foto : iStockPhoto)

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Berikan Hak Suara di TPS 08 Cempaka Permai, Pj Walikota Harap Pemilu Berjalan Tertib dan Aman

Tugas KPPS dalam Pemilihan

1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

BACA JUGA:Datang Bersama Istri, Wabup Seluma Salurkan Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan Sukaraja

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pemilih Pemula Wajib Tahu! Ini Proses Pengumpulan Suara di TPS Pemilu 2024

Demikian perbedaan antara PPK, PPS dan juga KPPS yang dapat kamu lihat dari pengertian, tugas dan juga wewenang masing-masing. Semoga informasi ini membantu!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: