dempo

Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Awas keliru! Kenali perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta tugasnya dalam pemilu 2024--(Sumber Foto : iStockPhoto)

19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma dan Istri Nyoblos di TPS 03 Lubuk Sahung, Pesankan Ini

Pengertian KPPS

Setelah mengetahui pengertian PPK dan PPS, kini saatnya mengetahui pengertian dari KPPS untuk mengetahui perbedaan ketiganya. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki anggota berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

BACA JUGA:Nyoblos di Kota Bengkulu, Ini Pesan Komisioner KPU RI

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta 5. Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

BACA JUGA:Daftar Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Pemilu 2024, Ada Riheese Factory hingga Janji Jiwa, Cek Lainnya

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: