KPU

Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024

Awas keliru! Kenali perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta tugasnya dalam pemilu 2024--(Sumber Foto : iStockPhoto)

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

BACA JUGA:Bupati Seluma Didampingi Istri, Salurkan Hak Suara di TPS 04 Kelurahan Lubuk Lintang

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

BACA JUGA:Usai Nyoblos, Bupati Kepahiang dan Forkopimda Monitoring Sejumlah TPS di 8 Kecamatan

Tugas PPS dalam Pemilihan

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Membentuk KPPS;

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Mengumumkan daftar pemilih;

BACA JUGA:Unik! TPS 04 Kelurahan Pondok Besi Tampil Beda, Padukan Tema Valentine dan Budaya Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: