Yuk Cari Tahu, Kenali Perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta Tugasnya dalam Pemilu 2024
Awas keliru! Kenali perbedaan PPK, PPS dan KPPS serta tugasnya dalam pemilu 2024--(Sumber Foto : iStockPhoto)
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
BACA JUGA:Bupati Seluma Didampingi Istri, Salurkan Hak Suara di TPS 04 Kelurahan Lubuk Lintang
5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
BACA JUGA:Usai Nyoblos, Bupati Kepahiang dan Forkopimda Monitoring Sejumlah TPS di 8 Kecamatan
Tugas PPS dalam Pemilihan
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Membentuk KPPS;
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumumkan daftar pemilih;
BACA JUGA:Unik! TPS 04 Kelurahan Pondok Besi Tampil Beda, Padukan Tema Valentine dan Budaya Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: