Inilah Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024, Sudah Tahu?

Inilah Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024, Sudah Tahu?

Inilah tanda surat suara sah dan tidak sah dalam pemilu 2024, sudah tahu?--(Sumber Foto: iStockPhoto)

BETVNEWS - Pemilihan umum serentak telah digelar pada 14 Februari 2024 lalu dan saat ini penghitungan suara tengah berlangsung. 

BACA JUGA:Update Real Count DPRD Seluma: Banyak Wajah Baru, Incumbent Nofi Adesca Unggul Internal Partai

Dalam pemilu 2024 ini, pemilihan umum serentak terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD RI sehingga terdapat lima surat suara yang harus dicoblos dalam pemilihan kali ini. 

Surat suara menjadi salah satu perlengkapan dalam pemungutan suara yang digunakan saat penyelenggaraan pemilihan umum.

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Real Count Pemilu 2024 , Mulai dari Pilpres hingga DPD, Ini Linknya

Dalam setiap proses pemilu, selalu ada pemilih pemula yang mungkin bingung dan tidak mengetahui aturan pencoblosan di dalam pemilihan umum.

Pencoblosan surat suara tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan aturan yang ada agar surat suara dianggap sebagai surat suara sah.

BACA JUGA:Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU, Catat Sekarang 

Beberapa faktor selama pemilihan dapat menjadi alasan surat suara sah dan tidak sah. Lantas apa yang menjadi tanda surat suara sah dan tidak sah? Simak informasinya dalam artikel berikut. 

Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Perbedaan tanda surat suara sah dan tidak sah ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Pilpres dan pileg.

BACA JUGA:Update Real Count di Bengkulu: Derta Rohidin Bersaing Ketat Incumbent M.Saleh, Eko Mian Unggul Telak

1. Surat Suara Pemilihan Presiden (Pilpres)

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sah apabila surat suara dalam kondisi berikut :

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos berada pada nomor urut, foto, nama salah satu palson, tanda gambar, partai politik, atau gabungan partai politik yang ada di dalam surat suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: