Diknas Kota Bengkulu Bantah Isu PPDB 2024 Wajib Miliki Bukti Lunas PBB

Diknas Kota Bengkulu Bantah Isu PPDB 2024 Wajib Miliki Bukti Lunas PBB

Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, A Gunawan.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu membantah perihal isu kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang menjadikan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran sekolah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Diduga Lecehkan Pasien Anak di Bawah Umur, Oknum Mantri di Bengkulu Utara Diamankan Polisi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, A Gunawan.

"Siapa yang bilang? Belum ada keluar kebijakan tersebut," kata Kepala Diknas Kota Bengkulu kepada BETVNEWS, Rabu 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Bedah Buku Bengkulu Hebat Karya Gubernur Rohidin Mersyah Segera Digelar

Tambah Kadis, belum ada pembicaraan seputar kebijakan tersebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kota Bengkulu.

Pihaknya juga tidak ingin berkomentar terlalu banyak guna menghindari kesalahan informasi yang diterima masyarakat Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Benteng Tahan Tersangka Kasus Retribusi TKA, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

"Terkait kebijakan tersebut jangan dulu dishare karena belum fix, masyarakat bisa salah informasi. Kalau sudah saya sampaikan baru benar bisa berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Real Count KPU Pilpres Sementara: 73,58 Persen Data Masuk, Prabowo-Gibran Masih Unggul

Lanjut Kadis, meskipun sudah ada wacana mengenai hal itu, namun pihaknya memastikan kebijakan tersebut belum ada hingga saat ini.

"Memang ada rencana dan wacana ke arah kebijakan tersebut, tapi belum dibahas di tingkat Internal Diknas," sambung Kepala Diknas Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Jaminan SK, PPPK Kepahiang Bisa Cairkan Pinjaman di Bank Bengkulu hingga Rp110 Juta

Sebelumnya beredar kabar di media sosial mengenai pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson yang menyebut bahwa bukti lunas PBB akan dijadikan syarat mendaftar sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: