Tingkatkan Penanganan Perkara Hukum, Kejati Bengkulu Teken PKS dengan 6 OPD Pemprov Bengkulu

Tingkatkan Penanganan Perkara Hukum, Kejati Bengkulu Teken PKS dengan 6 OPD Pemprov Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Rabu 28 Februari 2024. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Rabu 28 Februari 2024. 

Keenam OPD tersebut antara lain Lembaga Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Terima Audiensi Mahasiswa Program Pertukaran di Universitas Pancasila

Penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H menyampaikan pentingnya peran kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:Lakukan Inspeksi Umum, Inspektur V Jaksa Agung Muda Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa kejaksaan punya kewenangan khusus untuk bertindak untuk perkara atas nama pemerintah, khususnya perkara perdata dan tata usaha negara. Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. 

Sasaran yang ingin dicapai melalui Perjanjian Kerja Sama ini antara lain meningkatkan kerjasama antara berbagai lembaga terkait. Kemudian meningkatkan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. 

BACA JUGA:Berbagi Wawasan Hukum, Kejati Bengkulu Sambut Kunjungan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Selain itu, juga untuk memulihkan keuangan negara melalui peningkatan pembayaran kerugian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti. 

Terakhir yakni untuk meningkatkan kualitas teknis Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Bengkulu Berikan Edukasi Hukum kepada Pelajar SMAN 6 Bengkulu

Kemudian dengan adanya PKS ini diharapkan bisa membantu menekan angka permasalahan hukum keperdataan maupun Tata Usaha Negara serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: