Bansos Sembako Rp400.000 2024 Cair Tanggal ini, Cek Daftar Penerimanya Hanya di Website Ini Saja

Bansos Sembako Rp400.000 2024 Cair Tanggal ini, Cek Daftar Penerimanya Hanya di Website Ini Saja

Bansos Sembako Rp400.000 2024 Cair Tanggal ini, Cek Daftar Penerimanya Hanya di Website Ini Saja--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Kartu KKS adalah kartu kemiskinan yang diberikan oleh pemerintah kepada KPM yang sudah terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Selamat! Bansos BPNT Tahap 1 2024 Cair Rp400 Ribu Kepada Pemilik KKS Bank BRI, Cek Nama Kamu Sekarang

Kartu KKS sudah merangkap sebagai kartu ATM untuk menyalurkan bantuan bansos kepada KPM. Pencairan itu nantinya akan langsung melalui ATM yang telah diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan bansos sembako 2024 dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BSI). Pencairan melalui bank Himbara khusus bagi KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

BACA JUGA:6 Alasan Tak Kunjung Terima Bansos, Ternyata Kategori Ini Sudah Dihapus Dari Daftar Penerimanya

Pencairan dana bansos BPNT melalui Bank Himbara hanya akan mendapatkan Rp400.000 karena pencairannya dilakukan 2 bulan sekali.

Nantinya, dana bantuan dapat KPM pergunakan untuk membeli bahan-bahan sembako seperti beras, minyak, gula dan lainnya.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Cair Lagi Hingga Akhir Tahun, Cek Rekening KKS dan Nama Kamu Hanya di Sini

Bagi KPM Penerima bansos yang hendak mengecek namanya bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek nama bansos BPNT 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik 'Cari Data'

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: