Kasus Korupsi DD Suban, Polres Seluma Sebut Kerugian Negara Baru Dikembalikan 30 Persen

Kasus Korupsi DD Suban, Polres Seluma Sebut Kerugian Negara Baru Dikembalikan 30 Persen

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kerugian negara yang belum dikembalikan sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Suban dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Harga Kopi di Bengkulu Naik, Pemprov Harap Petani Tetap Pertahankan Kualitas

"Apakah pengembalian potensi kerugian negara ini bagian dari upaya keringanan atau sebaliknya. Mengingat saat ini masih ada potensi KN yang belum di kembalikan, sehingga kita koordinasikan dulu kek Kemendagri," sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: