Kades Dusun Baru Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Sebut Tidak Ada Bukti Kuat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Selasa 26 Maret 2024--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Mutasi 139 ASN Rejang Lebong Dievaluasi BKN, Minta Pejabat yang Dimutasi Kembali ke Jabatan Semula
Eliza, salah satu warga yang dituduhkan berselingkuh dengan Ibrani Kades Dusun Baru, dihadirkan dalam RDP pun membantah perselingkuhan tersebut.
Saat itu tujuan nya hanya untuk meminjam uang dan kebetulan sang Kades sedang berada di sawah.
"Tidak ada selingkuh, saya hanya meminjam uang dengan Kades. Disitu pun saya dengan Tutik, bukan hanya berdua saja dengan Kades," ujarnya.
BACA JUGA:24 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi
Sementara itu, Samsul Aswajar menyikapi keterangan dari keduanya pun meminta Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mempertimbangkan kembali terkait pemberhentian Kades Dusun Baru yang akan dilakukan pada 1 April 2024.
"Ini harus dipertimbangkan kembali, jangan sampai keputusan ini menyalahi aturan," kata Waka II Samsul Aswajar.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Rejang Lebong Berikan Penguatan Kelembagaan bagi Panwaslu Kecamatan
Maka dari itu, dalam waktu dekat ia akan mengundang kembali kedua belah pihak dari Desa Dusun Baru serta PMD, Inspektorat dan Sekda untuk membahas persoalan ini.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang ke 2, dengan mengundang eksekutif," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: