285 THL di DPRD Provinsi Terima SK, Ketua Komisi II: Pemberian SK Sudah Sesuai Prosedur

285 THL di DPRD Provinsi Terima SK, Ketua Komisi II: Pemberian SK Sudah Sesuai Prosedur

Jonaidi, SP, MM., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan terhadap 285 tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Sekretariat DPRD, keputusan ini berlaku untuk masa kerja 2024.

Selanjutnya, SK itu kemudian akan dijadikan sebagai landasan bagi Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pembayaran honor terhadap THL, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.


THL d Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu saat melakukan pekerjaan.--(Sumber Foto: Tim/ist/Betv)

Menurut Jonaidi, SP, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu bahwa perpanjangan SK THL di lingkungan Setwan sudah sesuai prosedur, dan diharapkan tidak ada halangan lagi untuk bisa memberikan mereka honor sesuai kesepakatan.

"Alhamdulilah Gubernur Bengkulu telah memperpanjang SK THL, kita tentu berharap ini bisa membantu mereka dan bisa menerima hak sesuai aturan yang berlaku," sampainya.

BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran, Ini Pesan Jonaidi SP ke Masyarakat

Kebutuhan akan THL di Setwan Provinsi Bengkulu memang tergolong penting, mengingat banyaknya pekerjaan yang ada di lingkungan DPRD, terlebih langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlu pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Mereka ini sangat penting bagi kami anggota DPRD, karena sangat membantu setiap saat terlebih pada waktu langsung bersentuhan dengan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Seluma Baru Kebagian Satu Stadion Mini, Jonaidi Siap Tagih Janji Gubernur Bengkulu

Usai menerima SK perpanjangan tersebut, Jonaidi berharap agar para THL dapat bekerja dengan baik, serta tidak malas-malasan terlebih kemungkinan adanya seleksi PPPK formasi umum, sehingga ini bisa jadi kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah.

"Kita masih menunggu kabar penerimaan PPPK, siapa tahu nanti ada jalur umum sehingga bisa mengikuti seleksi," akhirnya.(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: