KPU

Maju Pilbup Seluma, Calon Kada Independen Harus Dapat Dukungan 10 Persen DPT

Maju Pilbup Seluma, Calon Kada Independen Harus Dapat Dukungan 10 Persen DPT

Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda--(Sumber Foto: Jul/BETV)

Dikatakannya pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan ini dimulai dari tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bupati Sebut Pemkab Seluma Selalu Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

"Cakada yang hendak daftar diberi waktu sampai 19 Agustus 2024 untuk melengkapi semua bukti dukungan," imbuh Ketua KP Seluma.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: