Maju Pilbup Seluma, Calon Kada Independen Harus Dapat Dukungan 10 Persen DPT
Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dimulai pada Mei 2024, termasuk pencalonan melalui jalur independen.
Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.
BACA JUGA:Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada pilkada seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 tentang pilkada.
Dimana calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Seluma akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Untuk calon independen yang maju termasuk pada Pilbup Kabupaten Seluma harus mendapatkan dukungan sebesar 10 persen masyarakat yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
BACA JUGA:Seluma Baru Kebagian Satu Stadion Mini, Jonaidi Siap Tagih Janji Gubernur Bengkulu
"Cakada Bupati dan Wabup jalur independen atau non parpol harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT," kata Ketua KPU Seluma Hendri Arianda, Jumat 29 Maret 2024.
Lanjutnya, untuk daerah dengan jumlah penduduk dibawah 250 ribu maka wajib memenuhi 10 persen dari jumlah warga yang terdaftar dalam DPT.
Dimana Kabupaten Seluma jumlah penduduknya kurang 250 ribu jiwa, sehingga jumlah daftar pemilih tetapnya sebanyak 156.754 DPT yang artinya 10 persennya adalah 15.675 orang.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
"Dukungan 10 persen dari DPT bisa disampaikan dengan melampirkan KTP ke KPU Seluma," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: