Kades Dusun Baru Akan Ambil Langkah PTUN Jika Diberhentikan

Kades Dusun Baru Akan Ambil Langkah PTUN Jika Diberhentikan

Kepala Desa Dusun Baru, Ibrani.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

Saat itu Yoyon Putra yang merupakan lawannya kalah telak dengan perolehan suara.

Dimana Yoyon Putra merupakan penggerak atau inisiator dalam aksi Demo di depan knator bupati  minggu lalu.

"Ini ada kaitanya dengan politik. Massa yang di bawa Yoyon Putra merupakan massanya sebanyak kurang lebih 200 orang, karena saat pemilihan cakades 2019 sebanyak itulah suara yang didapatnya," sambung Ibrani.

BACA JUGA:4 Mantan Perangkat Desa Suro Muncar yang Diberhentikan Somasi Kades

Sementara itu Yoyon Putra, mengancam akan melakukan hal serupa jika tuntutannya saat mediasi dengan pemerintah Kabupaten Seluma tak juga diputuskan, yakni memberhentikan kades Ibrani sebagai Kades Dusun Baru.

Ia menilai Ibrani sudah tak layak menjadi kepala desa atas dugaan perselingkuhan serta kerapa bertindak semaunya di Desa sehingga membuat masyarakat resah.

"Surat kesepakatan pemberhentian Kades Dusun Baru sudah kami pegang. Jika  pemberhentian Kades Dusun Baru tak juga diputuskan kami akan lakukan hal serupa dengan masa 2 kali lipat," kata Yoyon.

"Karena 80 persen masyrakat sudah tak  mengingkan Kades itu lagi," sambungya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos mengaku sudah melakukan hearing kepada Kades, anggota BPD dan dua orang wanita yang terlibat pada Selasa 26 Maret.

Agar berimbang, rencananya DPRD Seluma akan kembali melakukan hearing kedua dengan melibatkan Polres Seluma dan Pemkab Seluma dalam hal ini Asisten I Setda Seluma, Dinas PMD, dan Inspektorat Seluma bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) beserta pandangan dari kacamata hukum, lalu bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam menyikapi kasus ini. 

"Kita pastikan akan ada hearing kedua agar dari kedua sisi kita dapat mengetahui. Selanjutnya kita undang aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Seluma. Sambil menunggu hearing kita minta Pemkab untuk mengkaji ulang keputusan," ujar Samsul.

(Julyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: