Kades Dusun Baru Akan Ambil Langkah PTUN Jika Diberhentikan
Kepala Desa Dusun Baru, Ibrani.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polemik permasalahan di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Bengkulu tak kunjung menemui titik terang.
Dimana kedua kubu saling mengancam.
Ibrani Kepala Desa (Kades) Dusun Baru mengaku akan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma, Erwin Octavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu jika pada tanggal 1 April 2024 nanti tetap diberhentikan.
BACA JUGA:Jumat Agung, Gereja Katolik Yohanes Bengkulu Tampilkan Drama Jalan Salib
Disampaikan Ibrani, dirinya tak merasa melakukan dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya, termasuk tuduhan bawah dirinya kerap berbuat onar.
BACA JUGA:Soal Keputusan Resmi Pemberhentian Kades Dusun Baru, Bupati Seluma: Akan Kita Rapatkan Lagi
Dimana tuduhan atas dirinya hingga saat ini belum dapat dibuktikan, baik dari Polres Seluma maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, dalam hal ini Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Sebut Tidak Ada Bukti Kuat
"Saya akan gugat ke PTUN jika diberhentikan meskipun pemberhentian sementara. Karena saya tidak merasa melakukan itu, dan semua tuduhan itu tak bisa dibuktikan," ujarnya.
Ibrani, dari awal dirinya telah membantah semua tuduhan itu pada saat sidang adat, pemeriksaan di Polres Seluma dan Inspektorat.
Bahkan saksi-saksi yang diperiksa pun tak dapat membuktikan tuduhannya itu.
BACA JUGA:Tuntut Pemberhentian Kades Dusun Baru, Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Bupati
Ia mengungkapkan, persoalan ini ada kaitannya dengan politik beberapa tahun silam saat pemiluham kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: