KPU

Pihak Keluarga Kades Dusun Baru Bantah Akan PTUN-kan SK Pemberhentian Sementara Kades

Pihak Keluarga Kades Dusun Baru Bantah Akan PTUN-kan SK Pemberhentian Sementara Kades

Gambar merupakan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Betv/Tim)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma beberapa waktu yang lalu mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Pemberian SK pemberhentian sementara ini dilakukan, setelah Pemerintah Kabupaten Seluma bersama Forkopimda melakukan rapat terkait dengan persoalan yang ada di Desa Dusun Baru.

BACA JUGA:Raih Opini WTP ke-3 Kalinya, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkab Seluma

Terbaru, ada kabar bahwa Ibran selaku Kepala Desa yang diberhentikan sementara akan melakukan tindakan hukum, dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut.

Mengenai kabar tersebut, pihak keluarga memastikan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN atas putusan Pemerintah Kabupaten Seluma, terkait dengan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Dusun Baru.

BACA JUGA:Ratusan PPPK Lulusan Tahun 2023 di Kabupaten Seluma Akhirnya Dilantik Besok

Naidi Abran, selaku keluarga memastikan bahwa putusan tersebut diterima oleh pihaknya, dan akan mentaati apa yang telah menjadi putusan tersebut, sehingga kedepan bisa menjadi pembelajaran untuk lebih baik.

"Kami sudah melakukan musyawarah keluarga, dan dipastikan tidak akan ada gugatan mengenai putusan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait dengan pemberhentian sementara tersebut," ungkap Naidi Abran, saat memberikan keterangan, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan Seluma, Erwin Gandeng Jonaidi SP Maju Pilkada

Keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seluma tersebut, dianggap sudah memenuhi persyaratan dan telah melalui berbagai pertimbangan, sehingga pihak keluarga memastikan untuk menerima apa yang menjadi putusan tersebut.

"Selama masa pemberhentian sementara ini, kami pastikan akan mengikuti arahan dan petunjuk yang disampaikan bersamaan dengan SK Bupati," tambahnya.

BACA JUGA:Dua Desa di Seluma Terancam Tidak Dapat Cairkan DD-ADD Tahap I

Selama 6 bulan ke depan, pihak keluarga memastikan bahwa Ibran selaku Kepala Desa Dusun Baru yang diberhentikan sementara tersebut, akan menerima sanksi atas kegaduhan yang sempat terjadi.

"Ini sudah menjadi putusan keluarga, dan kami sudah bermusyawarah bahwa putusan itu akan menjadi pembelajaran untuk kedepan lebih baik," demikian sampainya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: