KPU

Sekda Seluma Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur Lebaran dan Pakai Randis ke Luar Daerah

Sekda Seluma Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur Lebaran dan Pakai Randis ke Luar Daerah

Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Seluma agar tak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik ke luar kota.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Seluma agar tak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik ke luar kota.

"Kalau mudik di dalam wilayah Bengkulu boleh saja. Asalkan jangan dibawa keluar provinsi," sampainya, Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:Sama Seperti Tahun Lalu, Pemkot Pagar Alam Siapkan Shalat Idul Fitri 1445 H di 3 Titik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto mengatakan, jika ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa keluar daerah maka akan mendapat sanksi tegas.

"Kita tidak masalahkan kalau dipakai untuk berkunjunng dengan keluarga, tapi tentu kita akan sanksi tegas kalau dibawa keluar daerah," sambungnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Mudik Lebaran

Tak hanya itu, Sekdakab juga melarang seluruh ASN di lingkup Kabupaten Seluma tidak menambah waktu libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Apabila ada yang menambah waktu libur lebaran tahun 2024, maka akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian.

BACA JUGA:513 Narapidana Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2024

"Ini saya tegaskan, libur lebaran tidak boleh nambah. Jika kedapatan kita akan sanksi tegas kepegawaian," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: