Soroti Banjir Bengkulu, Aliansi Peduli Bumi Refflesia Gelar Aksi di Peringatan Hari Bumi
Mahasiswa, pemuda dan organisasi masyarakat sipil di Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bumi Refflesia menggelar aksi demonstrasi peringati Hari Bumi 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mahasiswa, pemuda dan organisasi masyarakat sipil di BENGKULU yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bumi Refflesia menggelar aksi demonstrasi peringati Hari Bumi 2024.
Puluhan massa berkumpul di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kerusakan alam yang terjadi di Provinsi Bengkulu beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:2 Mayat Mr X Ditemukan di Muara Jenggalu, Basarnas: Belum Ada Laporan Kehilangan
Manager Kampanye Walhi Bengkulu Puji Hendri JS dalam orasi menyoroti kebijakan Pemerintaah Provinsi Bengkulu melalui Perda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 melakukan pelepasan kawasan hutan ribuan hektare yang menyebabkan kerusakan hutan dan mengakibatkan banjir di mana-dimana.
"Banjir di Lebong, Seluma dan Kota Bengkulu beberapa waktu terakhir akibat pelepasan kawasan hutan melalui Perda RTRW," kata kata Puji, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:BMKG Bengkulu Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Selama 3 Hari ke Depan
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi Bengkulu yang belum memberikan solusi nyata terhadap persoalan sampah.
Lanjut Puji, pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah di Provinsi Bengkulu saat ini hanya sebatas mengambil dari rumah dan membuang ke TPA sedangkan kebijakan terhadap penghentian produksi plastik tidak dilakukan.
BACA JUGA:Diinisiasi IKPMPB-Y Bersama IKMMJ, 85 Peserta Balik Besamo Telah Tiba di Yogyakarta
"Plastik bukan lah sampah tapi plastik ada produksi kapital yang dibuat oleh cukong-cukong yang harus dihentikan," sampainya.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Sebut Perang Iran-Israel Tidak Pengaruhi Harga TBS Sawit
Berikut poin tuntutan Aliansi Peduli Bumi Refflesia :
1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: