Satreskrim Polres Seluma Amankan 2 Spesialis Pencurian Mobil

Dua spesialis pencurian mobil pick up AY warga Kabupaten Kepahiang (59) dan YL warga (33) Bengkulu Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Seluma dan Jatanras Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Menurut pengakuan tersangka, keduanya kerap menjual mobil pickup warna hitam hasil curian sekita harga Rp25-40 juta rupiah.
"Belum sempat dijual, tapi bak mobil dan sasik sudah ditukar dengan warna putih," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Bisnis BBM Oplosan, Pria Asal Rejang Lebong Masuk Bui
Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura Pickup warna hitam, satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam, satu buah rangka sasis mobil Suzuki Futura, serta satu unit mesin mobil Suzuki Futura. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: