KPK RI Awasi 3 Tata Kelola Pemda Jelang Pilkada 2024 di Bengkulu

KPK RI Awasi 3 Tata Kelola Pemda Jelang Pilkada 2024 di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat koordinasi (Rakor) sinergi penguatan pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024 di salah satu hotel Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat koordinasi (Rakor) sinergi penguatan pemberantasan Korupsi kepada kepala daerah se-Provinsi BENGKULU, Selasa 7 Mei 2024 di salah satu hotel Kota BENGKULU.

Acara dihadiri gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu dan 9 Bupati se-Provinsi Bengkulu. Kemudian sekretaris Daerah, Inspektorat dan OPD terkait Pemda.  


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat koordinasi di Provinsi Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024 di salah satu hotel Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Ini Syarat Agar Tunjangan Profesi Guru di Kota Bengkulu Cair Full 100 Persen

"Tujuan Rakor ini mengingatkan dan meningkatkan komitmen kepala daerah di Bengkulu terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi terutama di tahun politik," ucap Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 1 KPK RI, Edi Suryanto.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Universitas Islam Riau Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama soal Potensi Panas Bumi

Edi Suryanto menyebutkan, fokus pengawasan yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Kedua pengadaan bantuan sosial (Bansos) dan dana pokok-pokok pikiran atau (Pikir) DPRD dan dana hibah. Ketiga ada perizinan berusahaan yang kerap menjadi sumber suap.

"Bansos, Pokir dan dan hibah hal yang rawat Jepang Pilkada 2024. Ini titik fokus pengawasan kita," kata Edi.

BACA JUGA:Terlambat Input Data, Tes PPPK 2024 di Kota Bengkulu Terancam Tertunda

Edi mengatakan, mekanisme penyaluran bansos tidak serta merta langsung diberikan. Mekanismenya, usulan dan pengajuannya dilakukan pada tahun sebelumnya. Sehingga begitu ada hibah yang secara diberikan secara mendadak, maka menjadi atensi dari KPK. 

"Kalau ada dana hibah yang mendadak diberikan berarti ada masalah. Kita akan koordinasikan dengan APIP untuk audit. Kalau ada terindikasi penggunananya menyalahi kita koorfimasi dengan APH. Intinya, semua kepala daerah kami pantau penyalurannya," ujar Edi. 

BACA JUGA:Siap Lawan Guinea, Inilah 3 Daftar Pemain Baru Timnas U-23 yang Dibawa Oleh Shin Tae-yong Jelang Laga Play-Off

Edi mengatakan, secara keseluruhan, pendampingan yang dilakukan KPK adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi. Untuk itu, dilakukan penguatan dengan seluruh kepala daerah. 

BACA JUGA:Pertengahan Mei, Pelayanan MPP Bergerak Kembali Beroperasi di Kantor Camat Selebar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: