Sidang Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup, Terindikasi Aliran Dana Tak Wajar Rp150 Juta
Sidang lanjutan empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium (Lab) RSUD Curup tahun anggaran 2020, Senin 13 Mei 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)
Pekerjaan itu diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada, sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan. Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, serta ada beberapa item yang dinaikkan harganya.
Selanjutnya, dalam dakwaan juga tertuang bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu tidak melakukan pengawasan dengan baik. Padahal, kata Deni, pekerjaan fisik yang dilaksanakan kontraktor tidak mencapai 100 persen dan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian harga.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Bagikan Hadiah Ke Pemenang Lomba Cipta Maskot Pilkada 2024
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan ini, tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan konsultan pengawas.
"Bahkan, terdakwa Hermansyah juga menyetujui pencairan dana Rp81 juta yang diajukan konsultan pengawas," sebut Deni.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pilkada Seluma Resmi Ditutup, Pelamar Capai 1.473 Orang
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan A atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: