Berkas Perkara Penggelembungan Suara PPK Ulu Talo Akan Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Perkara Penggelembungan Suara PPK Ulu Talo Akan Dilimpahkan ke Kejari

BETVNEWS,- Kasus penggelembungan suara Caleg DPR-RI Partai Gerindra, Lia Lastari oleh 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma terus berlanjut. Usai lebaran nanti, kasus yang sempat heboh saat Pemilu lalu akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Rizka Fadhila menyatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilu ini ke Kejari Seluma. Dalam tahapan persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan juga akan meminta keterangan dari caleg tersebut. Karena kasus ini sangat berkaitan erat dengan dirinya. "Kalau memang dibutuhkan nanti yang bersangkutan akan tetap kita panggil, untuk dimintai keterangan," ungkapnya. Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih memburu otak dari kasus tersebut, diduga berinisial S-N yang berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp. 55 juta kepada PPK itu. "Untuk inisial S-N, yang kita duga memiliki peran dalam pemberian uang tersebut, masih akan terus kita kejar," terusnya. Seperti diketahui,  ketiga PPK Ulu Talo  yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma dalam dugaan manipulasi data hasil Pemilihan Umum 2019 dan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: