dempo

Daging Kurban Akan Dibagikan Kepada 3 Orang Ini, Mereka Berhak Menerimanya

Daging Kurban Akan Dibagikan Kepada 3 Orang Ini, Mereka Berhak Menerimanya

Ilustrasi. Daging kurban akan dibagikan kepada 3 orang ini, mereka berhak menerimanya.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BACA JUGA:Inilah 7 Tips Jitu Awetkan Daging Kurban di Dalam Freezer, Dijamin Lebih Tahan Lama

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban merupakan istilah untuk orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak memperoleh sepertiga daging kurban.

Hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."

Meskipun begitu, shohibul kurban dilarang memperjualbelikan daging kurbannya. Mereka tidak boleh menjual daging, bulu, maupun kulitnya. Hal tersebut kemudian dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 5 oleh Sayyid Sabiq.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Alami Membuat Daging Kurban Empuk dan Gak Keras, Cobain Yuk

Dalam bukunya menyebutkan bahwa tidak boleh menjual bagian dari kurban dan hanya diperbolehkan untuk disedekahkan atau digunakan menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Sementara untuk penyembelih hewan kurban, dilarang diberi imbalan berupa sebagian dari daging kurban, namun diperbolehkan diupah dengan uang atas pekerjaannya.

2. Fakir miskin

Selanjutnya, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu fakir miskin. Sebab, saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu tujuan kurban.

BACA JUGA:Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hukum Islam, Ternyata Tidak Harus Dilakukan Saat Idul Adha!

Jatah daging kurban yang berhak diterima fakir miskin yakni sepertiga bagian. Selain itu, jatah daging kurban untuk fakir miskin juga boleh ditambahk dengan jatah dari bagian shohibul kurban. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits, yang artinya:

"Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada kelaurganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga." (HR Abu Musa al-Ashfahani).

BACA JUGA:Tidak Boleh Memotong Kuku Menjelang Idul Adha, Cek 8 Perkara Lain yang Dilarang di Bulan Dzulhijjah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: