Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto, pada 12 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
Melalui semua pertimbangan di atas, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap bahwa penerapan restorative justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: