dempo

570 PPPK Formasi 2023 Lingkup Pemprov Bengkulu Mulai Tanda Tangan Surat Perjanjian Kontrak Kerja

570 PPPK Formasi 2023 Lingkup Pemprov Bengkulu Mulai Tanda Tangan Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Sebanyak 570 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai melakukan tanda tangan perjanjian kontrak kerja. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKUKU, BETVNEWS - Sebanyak 570 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai melakukan tanda tangan Perjanjian kontrak kerja

Disampaikan Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi bahwa dalam tahapan proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2023 mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja secara bertahap. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Realisasi Pemindahan Jalan Baru Lintas Lebong-Curup dari Titik Rawan Longsor

"Artinya apabila Nomor Induk (NI-PPPK) telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 570 tenaga PPPK telah bisa tanda tangan kontrak," kata Gunawan Suryadi, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Ingkar Janji Bayar Hutang, Kades Lubuk Betung Seluma Akan Dipolisikan

Dikatakan Gunawan, setelah tanda tangan kontrak kerja akan ditingkatkan untuk dinaikkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Kemudian karena PPPK guru dan tenaga kesehatan jabatan fungsional maka dilakukan pelantikan secara formal 

"Nanti akan dilaksanakan pelantikan secara formal karena mereka merupakan masuk dalam jabatan fungsional," terangnya.

BACA JUGA:Kerap Pesta Sabu, 5 Warga Kota Bengkulu Berujung Mendekam di Penjara

Ia menjelaskan, surat kontrak kerja yang ditandatangani 570 tenaga PPPK secara umum memuat poin diantaranya, masa kontrak selama 5 tahun, kemudian setiap tahun dilakukan evaluasi, dan perjanjian bersedia menjalankan tugas pokok sebagai ASN PPPK. 

"Dalam kontrak kerja memuat masa kontrak selama 5 tahun, setia tahun dilakukan evaluasi dan bersedia menjalani tugas wajib," ungkapnya.

BACA JUGA:Setiawan Budi Cahyono Resmi Jabat Wakajati Bengkulu, Dilantik Kajati Bersama 8 Pejabat Lain

Sementara untuk jenis kontrak paruh waktu atau penuh waktu, kata Gunawan belum menerima regulasi teknis sehingga pihaknya tetap berpedoman pada yang sudah ada terlebih dulu.

"Kalau soal paruh waktu dan penuh waktu kita belum mendapatkan regulasi teknis dari pusat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: