Polemik Parkir Alfamart Berlanjut, Pemkot Digugat Wanprestasi oleh PT. Joker Prima Star
PT. Joker Prima Star melalui kuasa hukum Dede Frastien S.H., M.H. akan melakukan gugatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - PT. Joker Prima Star melalui kuasa hukum Dede Frastien S.H., M.H. akan melakukan gugatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU.
Hal ini terkait dengan adanya berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pt. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tentang tidak adanya pemungutan parkir di seluruh gerai Alfamart wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sambut Idul Adha, Pemprov Bengkulu Akan Bagikan 3 Ton Ikan Bandeng Gratis, Lokasinya di Sini
Dede Frastien menyebut, bahwa pernah ada kesepakatan antara PT. Joker Prima Star dengan Bapenda Kota Bengkulu melalui Perjanjian Nomor 900.1.13/03/BAPENDA/SPK/2024, Nomor: 006/PT.JPS/03/2024 tentang Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Pengelolaan Parkir pada Gerai Alfamart di Wilayah Bengkulu tanggal 1 April 2024 lalu.
Kebijakan tersebut diambil didasari adanya indikasi atau dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu pada sektor pajak parkir, khususnya di seluruh gerai Alfamart wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Setor Uang Agar Lolos, Rekrutmen PPS di Lebong Terindikasi Transaksional
"Uji petik dilakukan oleh Bapenda Kota Bengkulu, seharusnya pajak parkir yang dibayarkan oleh pengelola parkir dalam hal ini CV. Hulubalang sebesar Rp75.000.000. Namun CV. Hulubalang selalu membayar sebesar Rp15.000.000," ujarnya
BACA JUGA:Dempo Xler Soroti NI-PPPK Formasi 2023 Pemprov Bengkulu yang Menyisakan 90 Peserta
Lanjut Dede Frastien, untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD tersebut, Bapenda Kota Bengkulu mengundang CV. Hulubalang dan pihak Alfamart untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun CV. Hulubalang yang merupakan pengelola parkir pada saat itu tidak mengindahkan undangan dari pihak Bapenda sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Mobil Dikendarai Sekretaris KPU Kaur Kecelakaan, 1 Orang Dilarikan ke RS
Guna mencegah semakin bertambahnya kebocoran PAD Kota Bengkulu tersebut, Bapenda yang telah diberikan mandat oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mencari pihak rekanan lain yang siap berkontribusi untuk memenuhi PAD.
"Dengan diskusi dan penawaran yang masif, klien kami mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan parkir di seluruh gerai Alfamart wilayah Kota Bengkulu," ujar Dede Frastien, Kamis 13 Juni 2024 pukul 15.53 WIB.
BACA JUGA:Ketua KPU dan Komisioner Enggan Komentar Terkait Mantan Napi Jadi Anggota PPK di Kota Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: