Pelaku Penikaman di Warem Seluma Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Kasatreskrim Dwi Wardoyo, Rabu 3 Juli 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
"Jika ada fakta menunjukkan ada jeda waktu yang cukup antara timbulnya niat tersangka untuk mengambil sajam sebelum menghabisi si korban, maka kita akan sampaikan ke penyidik untuk memasukan ke pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan 'Maju' Pilkada, Final Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu
Diketahui saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek SA. Aparat Polsek SA sendiri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait motif sebenarnya darj kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. (Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: